Apa itu Darurat Sipil. Darurat Sipil adalah Serangkaian peraturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau perpu nomor 23 Tahun 1959 tentang pencabutan Undang Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan menetapkan Bahaya. Sesuai Instruksi Bapak Presiden Jokowi dalam melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona Vovid-19. Pemerintah Indonesia berencana akan akan menggunakan tiga Undang Undang (UU) sebagai Landasan Hukum dalam melakukan pembatasan sosial skala besar yang diikuti kebijakan darurat sipil.
Ketiga Undang Undang yang akan digunakan pemerintah yaitu Undang undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, Kemudian Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kesehatan, dan yang ketiga perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan keadaan Bahaya yang terbit pada masa jabatan Presiden RI Soekarno.
Adapun ketentuan penetapan darurat sipil adalah sebagai berikut yang admin kutip dari situs wartaekonomi.co.id/read278881/apa-itu-darurat-sipil/2
A.Pasal 1
Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari Wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer, atau keadaan perang Apabila
Ketiga Undang Undang yang akan digunakan pemerintah yaitu Undang undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, Kemudian Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kesehatan, dan yang ketiga perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan keadaan Bahaya yang terbit pada masa jabatan Presiden RI Soekarno.
Adapun ketentuan penetapan darurat sipil adalah sebagai berikut yang admin kutip dari situs wartaekonomi.co.id/read278881/apa-itu-darurat-sipil/2
A.Pasal 1
Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari Wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer, atau keadaan perang Apabila
- Keamanan atau ketertiban Hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia tercancam Pemberontokan, kerusuhan-kerusuhan ataupun akibat bencana alam, sehingga akan dikawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat alat perlengkapan secara biasa.
- Timbul perang atau bahaya perang atau dikawatirkan Perkosaan Wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga
- Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya ataupun dari keadaan-keadaan ternyata atau dikawatirkan ada gejala - gejala yang dapat membahayakan hidup Negara
Kemudian dalam pasal 3 disebutkan bawah dalam keadaan darurat sipil penguasa adalah presiden atau panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa darurat sipil pusat. Dalam pasa 7 Perpu dijelaskan bahwa penguasa darurat sipil daerah harus mengikuti arahan penguasa darurat sipil pusat, seperti dalam kondisi saat ini yang sedang terjadi adanya virus Covid-19 yang mendapat kuasanya adalah presiden. Presiden dapat mencabut kekuasaan dari penguasa darurat sipil daerah.
Penghapusan keadaan bahaya (Baik darurat sipil maupun darurat militer) dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Namun,kepala daerah dapat terus menggunakan atau memperlakukan keadaan darurat sipil maksimal 4 bulan setelah penghapusan keadaan darurat sipil oleh pusat
Penghapusan keadaan bahaya (Baik darurat sipil maupun darurat militer) dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Namun,kepala daerah dapat terus menggunakan atau memperlakukan keadaan darurat sipil maksimal 4 bulan setelah penghapusan keadaan darurat sipil oleh pusat
Kita lihat dari pasal 18 yang mengatakan bahwa penguasa darurat sipil berhak atau dapat membuat keputusan yang membatasi atau melarang pengadaan rapat umum, pertemuan umum, dan bahkan arak arakan pun harus mendapatkan izin terlebih dahulu. Untuk dapat diberikan secara isyarat maupun secara penuh.Selain itu untuk penggunaan gedung gedung, tempat kediaman dan juga lapangan juga dibatasi untuk sementara waktu sampai kondisi aman.keberadaan orang diluar rumah juga dibatasi.
Pada Pasal 20 Penguasa darurat sipil diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan maupun pakaian pada orang orang yang dirasa mencurigakan. Nah itulah apa yang dimaksud darurat sipil atau pengertian darurat sipil. Semoga apa yang admin ulas dalam artikel singkat ini mengenai maksud darurat sipil dapat bermanfaat dan menambah informasi. Admin mohon maaf jika ada salah kata dalam penulisan artikel diatas yang merupakan ketidaksengajaan admin dalam menulis.
0 Response to "Apa Itu Darurat Sipil Pengertian Darurat Sipil Adalah"
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog ini, silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai dengan topik pembahasan. Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish/Lansung Admin HAPUS. Terima Kasih