-->

Cara Daftar BLT UMKM Online

Pendaftaran BLT UMKM masih dibuka, artinya kamu yang berperan sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang belum mendapatkan bantuan lansung Tunai (BLT UMKM) bantuan Presiden (Bapres) agar segera mendaftarkan diri.

Pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan BLT UMKM agar segera mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan UMKM setempat, selain itu kamu juga bisa mendaftar melalui lembaga atau pihak pengusul lainya yang termasuk dalam koperasi.

Daftar dimasing masing dinas koperasi dan UMKM dapat dilakukan pada jam kerja dengan datang lansung ke kantor Dinas, selain itu kamu juga bisa kok daftar BLT UMKM secara online apabila tidak ada waktu luang untuk bepergian.

Sebelum kamu mendaftar BLT UMKM pastikan kamu membaca dan mengetahui syarat daftar BLT UMK berikut ini.

Syarat Mendaftar BLT UMKM (Bantuan Lansung Tunai, Usaha Mikro Kecil dan Menengah)


  • Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI dan Pegawai BUMN
  • Tidak sedang menerima kredit ataupun pembiayaan dari Perbankan dana KUR
  • Bagi pelaku UMKM yang mempunyai KTP dan domisili usaha yang berbeda, sebaiknya melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Apabila kamu telah memenuhi syarat daftar BLT UMKM sesuai yang dijelaskan diatas. Sebaiknya lansung daftar BLT UMKM. Untuk mendapatkan BLT UMKM kamu bisa mendaftar melalui pihak pengusul berikut ini

Pihak/Lembaga Pengusul BLT UMKM

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Pelaku usaha Mikro harus melengkapi data atau dokumen usulan yang diajukan kepada pengusul, adapun data yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai data di KTP
  • Bidang Usaha
  • Nomor Telpon yang masih aktif

Ketahui syarat syarat pendaftaran BLT UMKM dan segara daftarkan melalui pihak atau lembaga pengusul BLT UMKM. Pelaku UMKM nantinya akan mendapatkan bantuan presiden (banpres) senilai Rp.2.400.000 bagi yang berhasil mendaftar dan telah terdaftar Nomor KTP. Kamu bisa cek BLT UMKM melalui eform.bri.co.id untuk mengetahui apakah kamu mendapatkan bantuan atau belum.Masukan nomor KTP dan masukan nomor verifikasi pada laman yang muncul, kemudian klik menu Inquiry.

Baca Juga Artikel Terkait

0 Response to "Cara Daftar BLT UMKM Online"

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog ini, silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai dengan topik pembahasan. Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish/Lansung Admin HAPUS. Terima Kasih